Daftar 90 Emiten Bandel: Siapa Saja yang Kena Sanksi BEI?

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 90 emiten dan efek tercatat yang belum juga menyerahkan laporan keuangan tahunannya (yang sudah diaudit) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024. Pengumuman resminya dirilis BEI pada 8 Mei 2025, berdasarkan hasil pantauan hingga 30 April 2025.

Sesuai aturan, laporan keuangan tahunan seharusnya sudah masuk paling lambat 31 Maret 2025. Tapi karena tanggal itu jatuh pas libur, batas akhirnya digeser jadi 8 April 2025, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E. Meskipun begitu, BEI tetap memakai tanggal 31 Maret sebagai dasar hitung keterlambatan secara administratif.

Nah, mengacu pada Peraturan Nomor I-H pasal II.6.2, perusahaan yang telat lapor antara 31 hingga 60 hari dari batas waktu bakal kena Peringatan Tertulis II plus denda Rp50 juta. Artinya, kalau batas akhirnya 8 April, sanksi baru bisa resmi dikenakan mulai 9 Mei. Tapi dalam praktiknya, BEI tetap menjatuhkan sanksi sejak akhir April, karena acuan mereka tetap tanggal 31 Maret.

Dari total 992 perusahaan dan efek yang wajib setor laporan, sudah 902 yang patuh. Sisanya? Masih belum beres hingga batas pemantauan. Mereka terdiri dari 86 perusahaan di papan utama dan pengembangan, 3 di papan akselerasi, dan 1 reksa dana ETF.

Yang menarik, beberapa nama besar juga masuk daftar telat ini, seperti:

  • PT Kimia Farma Tbk (KAEF)

  • PT Krakatau Steel (KRAS)

  • PT Pan Brothers Tbk (PBRX)

  • PT Visi Media Asia (VIVA)

  • PT Widodo Makmur Perkasa (WMPP)

Keterlambatan laporan keuangan seperti ini tentu bikin pasar waswas. Soalnya, keterbukaan informasi jadi terganggu dan publik nggak bisa tahu kondisi keuangan emiten secara real time.

BEI mengingatkan bahwa urusan telat lapor ini bukan cuma soal denda. Kalau keterlambatan terus berulang, bisa-bisa sahamnya disuspensi, bahkan didelisting alias dikeluarkan dari bursa.

Bursa pun mengajak seluruh perusahaan tercatat untuk lebih disiplin dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap publik dan para investor.

Scroll to Top